Sofifi, Maluku Utara – Fraksi Demokrat di DPRD Provinsi Maluku Utara resmi mengusulkan mengisi satu kursi kosong yang ditinggalkan mendiang Ester Tantry lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
“Dokumen administrasi sudah masuk di Biro Pemerintahan, karena ditahan sambil menunggu perintah DPD Demokrat,” kata kabag Hukum Setwan DPRD Maluku Utara Isman Abas, Senin (03/02/2025).
Menurut Isman, Pengusulan PAW itu dari partai ke DPP, setelah itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon pengganti, selanjutnya KPU mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur. Untuk sementara ini tahapannya baru sampai di gubernur. “Yang menggantikan mendiang ibu Ester yaitu Alexander Paka, tapi dari DPD meminta agar proses ke Mendagri ditahan dulu. Jadi semua administrasi sudah selesai, untuk proses pelantikan kita belum bisa pastikan, tapi biasanya paling lama satu minggu dan yang mengurus ke Mendagri yaitu Biro Pemerintahan, ” pungkasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya