Ternate, Maluku Utara – Tim hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 02, M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar, menunjukkan optimisme bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 04, Sahril-Makmur, dalam proses Pilkada Kota Ternate tahun 2024.
Salah satu Tim Hukum Paslon Walikota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 02 Fachrudin Moloko, mengatakan bahwa mereka telah menerima undangan untuk sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 19.30 WIB (21.30 waktu Ternate).
“Pada prinsipnya, kami optimis bahwa gugatan pasangan calon 04 akan ditolak oleh Mahkamah,” kata Fachrudin, Senin (03/02/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya