Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial SM (26), yang mengaku dihamili oleh Bripka Zulkarnain. Bahkan, ia sempat diminta untuk melakukan aborsi. Namun, setelah kasusnya mencuat, proses hukum tetap berlanjut hingga akhirnya keputusan pemecatan dijatuhkan.
Dengan putusan ini, Polres Halteng menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin dan etika di lingkungan kepolisian, sekaligus memberikan peringatan bagi anggota lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa. (RJ/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2