Terkait hal ini, akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Irfan Zamzam mengatakan, ada tiga poin penting penggolongan entitas untuk Pemerintah Daerah (Pemda) dalam survei penilaian integritas KPK. Pertama, Pemda atau daerah dengan pagu anggaran besar, Pemda dengan pagu sedang, dan pemda dengan pagu kecil.
“Untuk Pemda dengan pagu kecil yakni di bawah Rp 4,3 miliar, atau Rp 4,2 M merupakan nilai terendah atau 57,4 persen,” terang Irfan.
Menurut Irfan, Pemprov Maluku Utara berada pada kategori zona rentan dengan nilai SPI 57,4 poin. Pada zona ini juga digololongkan menjadi tiga kategori, yaitu rentan, waspada, dan terjaga.
“Nah, Pemprov ini berada pada kasus rentan dengan nilainya di bawah dari 72,9 persen. Rata-rata pemerintah di Indonesia dari pagu besar pagu sedang dan pagu kecil, rata-rata poin SPI-nya 68,8 persen. Artinya apa? dia masih berada di zona rentan karena dia berada di bawah angka 72,9 persen. Kalau dia berada pada zona waspada sudah pasti dia berada di 73 poin sampai dengan 77,9 poin, sementara itu untuk zona terjaga itu berada pada poin 78 sampai dengan 100 poin,” kata Irfan, Senin (03/02/2025).
Dari 10 Pemda di Maluku Utara termasuk Pemprov, kata Irfan, yang masuk zona waspada, yaitu pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), sedangkan 9 Pemda termasuk Pemprov berada pada zona rentan. “Jadi ada yang harus dilakukan oleh KPK, yaitu pengelolaan dimensi keuangan, barang dan jasa, pengelolaan anggaran perjalanan dinas, belanja ATK, dimensi berikan imbalan, jadi masalah itu semua ditemukan di lapangan sehingga menjadi sorotan masyarakat,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya