Haliyora.id, Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 adalah waktu yang ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, tidak semua ASN memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai kategori PNS yang berhak mendapatkan THR serta yang tidak berhak.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang diizinkan untuk menerima THR dan Gaji ke-13 terdiri dari:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat Negara.
Kelima kategori di atas secara resmi tercantum dalam regulasi sebagai penerima THR dan Gaji ke -13 yang disalurkan oleh pemerintah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya