Lebih lanjut, pinjaman juga diserahkan oleh penggugat kepada tim hukum Tauhid atas nama Alfius, senilai Rp 50 juta atas permintaan Tauhid untuk kepentingan Calon Walikota Ternate.
“Jumlah total pemberian pinjaman uang dari klien kami ke tergugat I pada saat ikut calon Walikota Ternate periode 2020-2024 dan terpilih, seluruhnya ada sebanyak Rp 5 miliar 170 juta,” sebutnya.
Menurut Agus, berdasarkan kesepakatan, uang pinjaman secara lisan ini seharusnya telah dibayarkan atau dilunasi oleh tergugat I, M. Tauhid Soleman setelah dari Pilwako tahun 2020. Namun sampai saat ini tidak dipenuhi atau dilunasi oleh tergugat I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal klien kami sebagai penggugat sudah berulang kali meminta kepada tergugat untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut, akan tetapi tergugat I tak menghiraukan guna lunasi utang tersebut,” kata Agus.
Bahkan tergugat I selalu menghindar pada saat dilakukan penagihan oleh penggugat. Soal ini, menurut hukum, penggugat memiliki hak tagih segera dan tidak dapat ditunda-tunda lagi atas pengembalian penuh pinjaman uang sejumlah Rp 5.170.000.000. (Riv/Red)