Pinjaman kembali diajukan pada bulan Agustus 2020 senilai Rp 200 juta. Atas permintaan Tauhid, uang pinjaman ini kembali ditransfer ke rekening Marcelo, dan pinjaman tersebut untuk kepentingan pencalonan Walikota tahun 2020.
Tanggal 26 Agustus 2020, Tauhid kembali meminjam sebesar Rp 500 juta dan ditransfer ke rekening yang sama (Marcelo). Begitu juga tanggal 27 Agustus 2020, uang pinjaman juga ditransfer melalui rekening itu sebesar Rp 250 juta. Dan pada tanggal yang sama juga sebesar Rp 150 juta ditransfer ke rekening yang sama, yakni milik Marcelo.
Masih di bulan Agustus, Tauhid juga kembali mengajukan pinjaman senilai Rp 900 juta, dimana pinjaman diminta untuk ditransfer melalui rekening Marcelo. Pada bulan Oktober 2020, dilakukan juga pinjaman sebesar Rp 350 juta, dimana atas permintaan Tauhid, uang itu diserahkan kepada Thamrin Husain dan Aswad Zaman selaku tim sukses untuk membiaya kerja-kerja konsolidasi pemenangan Tauhid Soleman yang mencalonkan diri sebagai Walikota Ternate.
Bulan November 2020, pinjaman dilakukan senilai Rp 80 juta untuk kepentingan pembayaran honor atau upah saksi TPS yang ada di Kota Ternate dalam kontestasi Tauhid Soleman sebagai Walikota Ternate tahun 2020. Dan pinjaman di bulan Agustus sampai Desember tahun 2020 dengan total sebesar Rp 150 juta, dipergunakan untuk membiayai posko-posko pemenangan Tauhid Soleman.
Selain itu, pinjaman juga dilakukan Tauhid untuk keperluan pengadaan bantuan sembako sebanyak 2.000 kantong senilai Rp 240 juta yang kemudian dibagi-bagikan ke pendukung tergugat I, Tauhid Soleman.
Berikutnya, pinjaman pada bulan Desember 2020 sebesar Rp 1 miliar, yang digunakan untuk persiapan hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2020 demi kepentingan tergugat I. “Ada juga pinjaman tergugat I yang diserahkan oleh klien kami kepada tim hukum tergugat I melalui Arham sebesar Rp. 100 juta atas permintaan tergugat I untuk kepentingannya,” ungkap Agus.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya