Selain mentransfer ke rekening MRA selaku tergugat II, uang pinjaman tersebut diserahkan juga secara tunai ke Tim Sukses tergugat I.
Berikut rincian pinjaman tergugat I (Tauhid Soleman) atau penyerahan uang sebagai berikut. Pada bulan Oktober tahun 2019 uang diserahkan sebesar Rp 100.000.000. Atas permintaan Tauhid, uang itu diserahkan ke Rasyid Baud. Uang tersebut digunakan untuk membiayai pengurus DPD Nasdem Kota Ternate yang akan menghadiri kongres Partai Nasdem di Jakarta tahun 2019 dengan tujuan agar Nasdem Ternate memberi dukungan kepada tergugat Tauhid dalam kontestasi Pilwako Ternate periode 2020-2024.
Berikutnya, pada bulan Februari 2020, tergugat I atau Tauhid Soleman meminjam lagi uang ke Umar Bopeng sebesar Rp 200 juta, dan atas permintaan Tauhid uang ditransfer ke rekening tergugat II (MRA) secara bertahap sebesar Rp 50 juta sebanyak 4 kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada bulan Juli 2020, Tauhid kembali meminjam sebesar Rp 400.000.000, dimana atas permintaan Tauhid, uang tersebut ditransfer melalui rekening Marcelo selaku tergugat II.
Di bulan yang sama, Tauhid kembali lakukan pinjaman sebesar Rp 350 juta. Uang itu kemudian diserahkan langsung oleh anak Umar Bopeng atas perintah Umar yang berlokasi di Hotel Arya Duta Jakarta untuk belanja partai demi kepentingan Tauhid Soleman mengikuti kontestasi pemilihan calon Walikota Ternate.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya