Agus Salim R Tampilang kepada Haliyora mengungkapkan, duduk perkara gugatan yang diajukan kliennya terhadap Tauhid dan MRA (tergugat II) dimulai saat tergugat I yaitu M. Tauhid maju pada pemilihan Walikota Ternate 2020 lalu.
“Keterikatan hukum antara klien kami dengan pihak tergugat itu sejak bulan Oktober 2019 silam. Dimana tergugat I M. Tauhid Soleman menghubungi klien kami melalui Handphone dengan tujuan meminjam uang milik klien kami,” ungkap Agus, Sabtu (25/01/2025).
Agus menjelaskan, tujuan tergugat I, M. Tauhid Soleman meminjam uang milik Sdr Umar Bopeng (Penggugat) atau kliennya untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Ternate periode 2020-2024 dengan perjanjian akan dikembalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, sesuai perjanjian, Tauhid Soleman berjanji akan mengembalikan uang pinjaman atau membayar lunas secara cash atau tunai kepada kliennya selaku penggugat setelah pasca Pilwako pada tanggal 9 Desember 2020. Perjanjian tersebut, ungkap Agus, dilakukan secara lisan.
Atas perjanjian secara lisan itu, Agus bilang bahwa kliennya lalu memberikan uang kepada tergugat I yaitu M. Tauhid Soleman yang diberikan secara bertahap. Atas permintaan Tauhid, uang pinjaman ini kemudian ditransfer ke rekening tergugat II yaitu MRA.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya