Begini Kronologi Perkara Utang-Piutang yang Menyeret Nama Walikota Ternate Tauhid Soleman

- Editor

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman

Agus Salim R Tampilang kepada Haliyora mengungkapkan, duduk perkara gugatan yang diajukan kliennya terhadap Tauhid dan MRA (tergugat II) dimulai saat tergugat I yaitu M. Tauhid maju pada pemilihan Walikota Ternate 2020 lalu.

“Keterikatan hukum antara klien kami dengan pihak tergugat itu sejak bulan Oktober 2019 silam. Dimana tergugat I M. Tauhid Soleman menghubungi klien kami melalui Handphone dengan tujuan meminjam uang milik klien kami,” ungkap Agus, Sabtu (25/01/2025). 

BACA JUGA  Walikota Ternate Minta Disperindag Sinkronkan Data Pedagang dengan IMM 

Agus menjelaskan, tujuan tergugat I, M. Tauhid Soleman meminjam uang milik Sdr Umar Bopeng (Penggugat) atau kliennya  untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Ternate periode 2020-2024 dengan perjanjian akan dikembalikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, sesuai perjanjian, Tauhid Soleman berjanji akan mengembalikan uang pinjaman atau membayar lunas secara cash atau tunai kepada kliennya selaku penggugat setelah pasca Pilwako pada tanggal 9 Desember 2020. Perjanjian tersebut, ungkap Agus, dilakukan secara lisan.

BACA JUGA  Walikota Ternate Akui PAD Triwulan II 2024 Tidak Signifikan, Penyebabnya Ini

Atas perjanjian secara lisan itu, Agus bilang bahwa kliennya lalu memberikan uang kepada tergugat I yaitu M. Tauhid Soleman yang diberikan secara bertahap. Atas permintaan Tauhid, uang pinjaman ini kemudian ditransfer ke rekening tergugat II yaitu MRA.

Berita Terkait

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan
Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing
Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana
Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate
Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang
Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya
Bupati Morotai Rombak 13 Pimpinan OPD
Pemkab Halsel Gelontorkan Anggaran Tangani Ratusan ODGJ
Berita ini 2,738 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:34 WIT

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIT

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing

Selasa, 22 April 2025 - 20:40 WIT

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 April 2025 - 20:36 WIT

Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate

Selasa, 22 April 2025 - 20:32 WIT

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Berita Terbaru

Bukti Kwitansi

Headline

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:40 WIT

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Headline

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIT

error: Konten diproteksi !!