Selain itu, Fathiyah juga berharap agar Disperindag secepatnya harus turun tangan untuk melaksanakan pengamanan di pasaran dengan jaminan bahwa tidak ada lagi beras tanpa label yang beredar.
“Takutnya jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terkait dengan ketersediaan beras yang tidak berkualitas yang akan dipasarkan dan kemudian dikonsumsi sampai pada tingkatan rumah tangga. Kalau terjadi kejadian terkait konsumsi pangan (beras tanpa label) pada masyarakat siapa yang nantinya bertanggung jawab,” ucapnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk pangan. “Masyarakat ketika membeli produk pangan itu harus memperhatikan kualitas pangan dan terjamin dari aspek keamanan pangan. Ada label produksinya dan ada izin edarnya. Karena ini menjadi standarisasi dalam peredaran pangan berkualitas di pasaran,” tandasnya. (Mg06/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!