Dia mengungkapkan,sebagian besar TKA ini merupakan tenaga kerja baru dengan masa kerja kurang dari dua tahun, sesuai dengan permintaan industri yang terus meningkat.
Selain itu, ada pula TKA yang telah lama bekerja di wilayah tersebut. “Peningkatan jumlah TKA setiap tahun sejalan dengan ekspansi kebutuhan tenaga kerja di sektor pertambangan dan pengolahan di Halteng,” katanya.
Fauzan menyebut regulasi pengelolaan TKA tergantung pada cakupan wilayah kerja, apakah berada di satu kabupaten, antarkabupaten, atau lintas-provinsi. (RJ/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2