Menurutnya, Kanwil itu urusannya cuma membayar. Tugasnya hanya menjadi bendahara umum negara di daerah, sehingga mereka tak paham skenario, bagi hasil itu Ditjen Perimbangan. “Tetapi kewenangan perimbangan sekarang, Kanwil Perben itu sudah menerima mandat teorimil jadi Wakil Menteri Keuangan di daerah. Jadi kalau begitu dia juga harus paham, jangan membuat pernyataan blunder kaya begitu, kalau tidak tahu, jauh lebih baik diam daripada mengacaukan informasi di daerah, karena mewakili Kemenkeu statemennya,” tegasnya.
Mohtar menuturkan, DBH itu sudah menjadi hak daerah, bukan uangnya Kementerian Keuangan. DBH kata dia, punya daerah yang dipungut lewat PNBP. Kemenkeu hanya membayar atas penerimaan negara bukan pajak yang sudah dibayar. Meski sudah dibayar tetapi buatlah dalam bentuk TDF yang sudah diubah Permenkeunya. Dari Permenkeu yang lama direvisi ke yang baru.
“Sekarang harusnya dibayar ataukah diubah Permenkeu kalau negara tidak bisa bayar. Itu karena Kemenkeu mengalami defisit terlalu banyak sehingga tidak boleh bayar, maka kalau mau agar bisa bayarin harus rubah lagi Permenkeunya, PMKnya harus dirubah lagi, karena memang utang DBH ini harus dibayar,” tandasnya. (RS/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT