Akademisi Beri Pesan Menohok Terkait Pernyataan Kanwil DjPb Malut Soal DBH

- Editor

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mohtar Adam

Mohtar Adam

Ketua ISNU Maluku Utara ini mengungkapkan, di tahun 2022 lalu pertumbuhan ekonomi Maluku Utara menggeliat naik akibat dari penggalian sektor pertambangan, sehingga ada kenaikan DBH. Dana Bagi Hasil ini dikeluarkan pemerintah pusat berdasarkan UU tahun 2022 tentang Pembagian DBH, tidak lagi istilah kurang bayar atau lebih bayar. Berbeda dengan rezim lama, dimana regulasi sebelumnya terkait pembagian DBH pendapatan tahun berkenaan dibagikan di tahun berkenaan.

Akan tetapi dengan perubahan UU ini, maka pendapatan tahun sebelumnya dibagikan di tahun depan, sehingga jika DBH tahun 2022 yang diterima atas pendapatan di tahun 2023, maka di atas 2023 sudah terjadi kelebihan dan terjadi alokasi yang dirampungkan oleh pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan untuk mengatasi transisi dari UU Nomor 33 dengan UU Nomor 1, maka yang diselesaikan di tahun 2023 adalah kurang bayar, dan lebih bayar. “Jadi semuanya dipotong dicarikan zero terhadap pembayaran tahun 2022 yang seharusnya dibayar pada tahun 2023,” kata Mohtar.

BACA JUGA  Kejari Tegaskan Selalu Awasi Kegiatan Proyek di Tikep

Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan lanjutnya, menganggap terlalu over fiskal di daerah. Padahal untuk menutupi defisit juga di bikinlah TDF. “Nah TDF itulah yang saat ini di pemerintah kabupaten kota dan provinsi menuntut dibayarkan segera, karena beban utang yang dibebankan ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terhadap pihak ketiga belum terselesaikan. Maka didesaklah ke Kemenkeu untuk segera membayar, itu masalahnya,” ungkitnya.

Untuk itu, kata Mohtar, pihak Kanwil DjPb mestinya harus memahami dengan benar konteks ini. Jangan membuat pernyataan blunder yang mengacaukan keadaan dari ketidakpahaman seorang ASN di Kanwil DjPb. “Mintalah orang Kanwil itu baca dan belajar baik-baik alokasi fiskalnya. Karena memang orang Perben berbeda dengan orang Ditjen Perimbangan, Kemenkeu itu Direktoratnya berbeda-beda, dirjennya juga berbeda-beda,” sentilnya.

Berita Terkait

Ini Upaya Pemkot Ternate Jaga Stabilitas Pangan Jelang Idul Fitri
Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi
Kasus Pemukulan Wartawan, Polres Ternate Bakal Jerat Pelaku Lain
DPRD Ternate Minta Benahi Sistem Drainase Kawasan Pandara Kananga
Mancing di Rumpon Buang Jiwa, Seorang Nelayan Morotai Dikabarkan Hilang
Harga Cabai Meroket, Pemkot Ternate Diminta Segera Intervensi Pasar
Tegas, Polda Malut tak Tolerir Aksi Premanisme Berkedok Ormas
Kepala DLH Halut : Penanganan Eceng Gondok di Danau Galela Butuh Kolaborasi Bersama
Berita ini 370 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:03 WIT

Ini Upaya Pemkot Ternate Jaga Stabilitas Pangan Jelang Idul Fitri

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:00 WIT

Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:49 WIT

Kasus Pemukulan Wartawan, Polres Ternate Bakal Jerat Pelaku Lain

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:30 WIT

DPRD Ternate Minta Benahi Sistem Drainase Kawasan Pandara Kananga

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:51 WIT

Mancing di Rumpon Buang Jiwa, Seorang Nelayan Morotai Dikabarkan Hilang

Berita Terbaru

Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P. Soekidi

Headline

Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi

Selasa, 18 Mar 2025 - 18:00 WIT

error: Konten diproteksi !!