Akademisi Beri Pesan Menohok Terkait Pernyataan Kanwil DjPb Malut Soal DBH

- Editor

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mohtar Adam

Mohtar Adam

Ketua ISNU Maluku Utara ini mengungkapkan, di tahun 2022 lalu pertumbuhan ekonomi Maluku Utara menggeliat naik akibat dari penggalian sektor pertambangan, sehingga ada kenaikan DBH. Dana Bagi Hasil ini dikeluarkan pemerintah pusat berdasarkan UU tahun 2022 tentang Pembagian DBH, tidak lagi istilah kurang bayar atau lebih bayar. Berbeda dengan rezim lama, dimana regulasi sebelumnya terkait pembagian DBH pendapatan tahun berkenaan dibagikan di tahun berkenaan.

Akan tetapi dengan perubahan UU ini, maka pendapatan tahun sebelumnya dibagikan di tahun depan, sehingga jika DBH tahun 2022 yang diterima atas pendapatan di tahun 2023, maka di atas 2023 sudah terjadi kelebihan dan terjadi alokasi yang dirampungkan oleh pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan untuk mengatasi transisi dari UU Nomor 33 dengan UU Nomor 1, maka yang diselesaikan di tahun 2023 adalah kurang bayar, dan lebih bayar. “Jadi semuanya dipotong dicarikan zero terhadap pembayaran tahun 2022 yang seharusnya dibayar pada tahun 2023,” kata Mohtar.

BACA JUGA  Tiga Kali Tarik, Saldo Deposit Pemprov Malut di Kemenkeu Sisa Segini

Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan lanjutnya, menganggap terlalu over fiskal di daerah. Padahal untuk menutupi defisit juga di bikinlah TDF. “Nah TDF itulah yang saat ini di pemerintah kabupaten kota dan provinsi menuntut dibayarkan segera, karena beban utang yang dibebankan ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terhadap pihak ketiga belum terselesaikan. Maka didesaklah ke Kemenkeu untuk segera membayar, itu masalahnya,” ungkitnya.

Untuk itu, kata Mohtar, pihak Kanwil DjPb mestinya harus memahami dengan benar konteks ini. Jangan membuat pernyataan blunder yang mengacaukan keadaan dari ketidakpahaman seorang ASN di Kanwil DjPb. “Mintalah orang Kanwil itu baca dan belajar baik-baik alokasi fiskalnya. Karena memang orang Perben berbeda dengan orang Ditjen Perimbangan, Kemenkeu itu Direktoratnya berbeda-beda, dirjennya juga berbeda-beda,” sentilnya.

Berita Terkait

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai
Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng
Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026
4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran
Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja
APBD Pemprov Malut 2026 Diketuk Rp 2,7 Triliun
Dua Anggota DPRD Morotai Terancam Kena Sanksi
Berita ini 424 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:36 WIT

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai

Jumat, 7 November 2025 - 22:22 WIT

Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha

Jumat, 7 November 2025 - 21:44 WIT

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng

Jumat, 7 November 2025 - 21:23 WIT

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 November 2025 - 21:10 WIT

4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran

Berita Terbaru

Foto Gubernur Sherly Tjoanda, di sidang paripurna DPRD Maluku Utara, Jumat (7/11/2025).

Headline

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!