Menurut Mohtar, angka utang Dana Bagi Hasil atau DBH yang belum disalurkan pusat ke daerah sebesar Rp 410 miliar itu bukan dituntut pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Tetapi pihak Kemenkeu yang menahannya dengan membuat kebijakan dalam bentuk Treasury Deposit Facility (TDF) yang mencapai Rp 1triliun.
“Itu bukan tuntutan pemerintah provinsi, itu hak pemerintah provinsi atas penggalian tambang yang ditarik pendapatan oleh bidang PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Nah, karena itu pendapatannya sudah diterima negara, tapi kemudian dibagikan ke daerah lalu dibikinkan TDF,” ujarnya.
Dirinya turut menyentil statement pegawai Kanwil DjPB Malut yang terkesan ngarang seolah-olah ini tuntutan dari daerah. “Oh, bukan seperti itu. Ini uang daerah yang ditahan oleh Kemenkeu, nah, kalau tidak paham jangan bikin pernyataan, jangan mengacaukan apalagi mewakili Kemenkeu, blunder namanya, Tolong suruh itu orang Kanwil itu belajar baik-baik biar tahu. Tahu masalahnya baru bisa Kemenkeu. Kalau tidak, bisa kacau itu Kemenkeu kalau pernyataan dibuat oleh orang-orang yang tidak paham,” cecarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya