“Sebenarnya ada dua sisi, kalau di pengadaan barang dan jasa itu bisa diberikan kesempatan ketika PPK melihat penyedia itu mampu menyelesaikan, dan kondisi hari ini itu material yang ada itu rasa-rasanya cukup, aspalnya ready tinggal bagaimana penyedia mau menyelesaikan,” kata Sudarman.
Hanya menurut Sudarman, yang menjadi kendala sekarang ini sebagai penyedia membutuhkan kepastian soal ketika pekerjaan telah selesai apakah pembayaran bisa diselesaikan dalam waktu dekat atau tidak.
“Tentu ini yang bisa menjawab bukan saja kami dari dinas tapi harus lintas, baik itu dari DPRD, keuangan maupun Bappeda,” ujarnya. (RHM/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT