Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Budiman mengatakan Komisi III telah melayangkan surat panggilan rapat dengar pendapat (RDP) kepada pihak BPKAD, Dinas PUPR dan rekanan yang diagendakan pada Senin (13/01) pekan depan.
“Ini tujuannya untuk memastikan apa yang menjadi kendala sehingga pekerjaan ini tidak dapat dilaksanakan hingga selesai. Dan siapa yang menjadi biang kerok dari keterlambatan atau penghambat proyek pekerjaan ini,” jelasnya.
Di tempat yang sama Ikbal (pihak rekanan) mengatakan bahwa progres pekerjaan jalan dalam ibu kota Kabupaten Pulau Taliabu telah mencapai 30 persen lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pekerjaan ini sudah capai 30 persen lebih sementara uang muka baru cair 30 persen. Sementara pengajuan pencairan tahap berikutnya 60 persen di Desember 2024 lalu itu tidak cair makanya pekerjaan ini kami tidak bisa lanjutkan. Kami siap kerja lanjut kalau pemerintah daerah mau bayar, untuk semua material sudah siap tinggal kalau dibayar kami langsung kerja,” jelas Ikbal yang Manager PT. Shabeley, perusahaan yang mengerjakan ruang jalan dalam Kota Bobong.
Sementara Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu Sudarman mengungkapkan, kontrak pekerjaan ruas jalan dalam ibu kota Kabupaten Pulau Taliabu (Bobong) telah berakhir pada Desember 2024 lalu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya