Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara tengah berupaya menyelesaikan utang daerah yang mencapai Rp 2,4 triliun. Utang tersebut terdiri dari kewajiban kepada pihak ketiga serta Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten/kota.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, hingga kini Pemprov telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp1,56 triliun.
“Dari total utang, kami sudah membayar Rp1,56 triliun,” ujar Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, Jumat (10/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa penyelesaian utang menjadi prioritas utama pada 2025 sesuai arahan Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir. Bahkan, Pemprov telah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengutamakan pengajuan pembayaran utang sejak akhir 2024.
Langkah ini dilakukan untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dengan penyelesaian utang secara bertahap, Pemprov Malut berharap dapat menciptakan stabilitas fiskal yang lebih baik di masa mendatang.
Di sisi lain, Pemprov juga sangat berharap pencairan penuh DBH kurang bayar dari pemerintah pusat senilai Rp410 miliar, serta tambahan dana sebesar Rp180 miliar.
“Utang tetap menjadi prioritas. Harapannya, ketika kepala daerah baru menjabat, tidak ada lagi beban utang yang semakin besar,” pungkas Purbaya. (RS/Red)