Pemprov Maluku Utara Berupaya Menyelesaikan Utang Daerah

- Editor

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Purbaya

Ahmad Purbaya

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara tengah berupaya menyelesaikan utang daerah yang mencapai Rp 2,4 triliun. Utang tersebut terdiri dari kewajiban kepada pihak ketiga serta Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten/kota.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, hingga kini Pemprov telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp1,56 triliun.

“Dari total utang, kami sudah membayar Rp1,56 triliun,” ujar Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, Jumat (10/1/2025).

Ia menegaskan bahwa penyelesaian utang menjadi prioritas utama pada 2025 sesuai arahan Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir. Bahkan, Pemprov telah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengutamakan pengajuan pembayaran utang sejak akhir 2024.

Langkah ini dilakukan untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dengan penyelesaian utang secara bertahap, Pemprov Malut berharap dapat menciptakan stabilitas fiskal yang lebih baik di masa mendatang.

BACA JUGA  Jual Material Diluar Ketentuan, Makmur (Mestinya) Diproses Hukum

Di sisi lain, Pemprov juga sangat berharap pencairan penuh DBH kurang bayar dari pemerintah pusat senilai Rp410 miliar, serta tambahan dana sebesar Rp180 miliar.

“Utang tetap menjadi prioritas. Harapannya, ketika kepala daerah baru menjabat, tidak ada lagi beban utang yang semakin besar,” pungkas Purbaya. (RS/Red)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP Belum Ditahan, Polres Halsel Disorot
Tambang Emas Kusubi di Halsel Disegel, Polisi Selidiki Pemilik Tromol 
Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing
Soal Pin Anggota DPRD Taliabu Palsu, Kontraktor Beberkan Fakta Mengejutkan
Kasus Korupsi Kapal Billfish Mandek, Kejati Malut Disoroti
Owner Arisan di Ternate Diduga Lakukan Penipuan, Korban Rugi Puluhan Juta 
Lagi, Polisi Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus dari Sulut ke Ternate
Bupati Terpilih Taliabu Diminta tak Halangi Proses Hukum Kasus Korupsi MCK
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 18:21 WIT

Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP Belum Ditahan, Polres Halsel Disorot

Kamis, 24 April 2025 - 12:36 WIT

Tambang Emas Kusubi di Halsel Disegel, Polisi Selidiki Pemilik Tromol 

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIT

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing

Selasa, 22 April 2025 - 09:37 WIT

Soal Pin Anggota DPRD Taliabu Palsu, Kontraktor Beberkan Fakta Mengejutkan

Senin, 21 April 2025 - 20:11 WIT

Kasus Korupsi Kapal Billfish Mandek, Kejati Malut Disoroti

Berita Terbaru

Aktivitas penambangan Nikel milik PT. IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. (Sumber : Google)

Headline

PT. IWIP ‘Cuek’ Pemprov Maluku Utara Soal Pajak

Jumat, 25 Apr 2025 - 21:40 WIT

Malut United menang 2-1 atas Dewa United dalam lanjutan BRI Liga 1 di Indomilk Stadion, Jumat (25/4/2025). Foto/Sportcorner

Bola & Sports

BRI Liga 1 : Malut Bungkam Dewa United di Babak Kedua Lewat Come Back

Jumat, 25 Apr 2025 - 20:21 WIT

error: Konten diproteksi !!