Tobelo, Maluku Utara – BPJS melakukan pemutusan kontrak kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Pemutusan kontrak tersebut dikarenakan adanya utang BPJS Kesehatan yang belum dibayar Pemda Halmahera Utara.
Diketahui, masyarakat yang mendapatkan BPJS kesehatan gratis yang ditangani Pemda Halut ini sebanyak 38 ribu jiwa. Pemutusan kontrak ini dipastikan berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat yang akan berobat di rumah sakit maupun Puskesmas, karena tidak dilayani ketika menggunakan BPJS kesehatan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!