Penanganan Sampah di Halmahera Selatan Terkendala Armada Pengangkut

Sementara dari data yang dikantongi, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menerapkan penarikan retribusi sampah. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan yang berkaitan dengan retribusi sampah adalah Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2020. Perda ini merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

BACA JUGA  Soal Dana BOS, Inspektorat Tikep Bakal Konfrontir Data dengan Pihak SDN Doyado

Pada tahun 2023 saja, total PAD yang disumbang dari retribusi sampah ini mencapai  Rp 140 juta dari target Rp 170 juta. Kemudian di tahun 2024, penarikan retribusi sampah ini ditargetkan sebesar Rp 200 juta namun belum ada laporan resmi berapa realisasi capaiannya hingga akhir tahun 2024. (Echal/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah