Sementara dari data yang dikantongi, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menerapkan penarikan retribusi sampah. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan yang berkaitan dengan retribusi sampah adalah Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2020. Perda ini merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pada tahun 2023 saja, total PAD yang disumbang dari retribusi sampah ini mencapai Rp 140 juta dari target Rp 170 juta. Kemudian di tahun 2024, penarikan retribusi sampah ini ditargetkan sebesar Rp 200 juta namun belum ada laporan resmi berapa realisasi capaiannya hingga akhir tahun 2024. (Echal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!