Hak PNS dan PPPK diatur dalam UU ASN, meliputi:
Hak dan Kewajiban
1. Tunjangan dan fasilitas (jabatan/fasilitas individu)
2. Motivasi (finansial/non finansial)
3. Pengembangan diri (pengembangan talenta/karir)
4. Penghasilan (gaji pokok)
5. Lingkungan kerja (fisik/nonfisik)
6. Bantuan hukum (litigasi/non litigasi)
7. Jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, kematian)
Meskipun haknya setara, perbedaan terletak pada status kontrak. PNS menyandang status ASN hingga usia pensiun (58, 60, atau 65 tahun).
Mulai tahun 2025, ASN PPPK dapat naik tingkat menjadi PNS melalui skema berikut:
1. Seleksi guru baru dimulai dari PPG.
2. ASN PPPK berpeluang naik status menjadi PNS.
3. Semua PPPK memiliki kesempatan menjadi PNS.
Dirjen GTK Nunuk Suryani menegaskan bahwa integrasi ini membuka jalur karir bagi ASN PPPK. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!