Tambah Abdullah, seperti SK mutasi yang dikeluarkan ini, terlihat sangat jelas bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Maluku Utara.
Di tempat yang sama, Ghazali Pauwah yang juga tim kuasa hukum menambahkan Somasi yang pihaknya layangkan beberapa waktu yang lalu tidak digubris oleh Kakanwil Kemenag. “Somasi dengan memberikan deadline waktu kepada Kepala Kemenag Malut agar beliau mempunyai itikad baik untuk merespon atau menjawab somasi kami bersama klien kami, namun sampai deadline waktu yang telah kami berikan tidak ada itikad baik,” kata Ghazali.
Lanjutnya, dengan tidak ada itikad baik Kepala Kanwil Kemenag Malut untuk melihat permasalahan ini dengan bijak sehingga ini memperkuat pihaknya sebagai tim kuasa hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah hukum yang kami sudah siapkan dengan bukti-bukti yang kami sudah siapkan. Inti dari klain kami ialah bisa mendapat keadilan terkait permasalahan ataupun tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami,” tutupnya. (Riv/Red)
Baca Juga Berita Terkait