Somasi tak Digubris, Kakanwil Kemenag Malut Diadukan ke Pusat

- Editor

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Farida Wahab

Tim Kuasa Hukum Farida Wahab

Karena itu, Abdullah mengatakan pada Rabu (01/01) kemarin pihaknya sudah mengirimkan surat laporan aduan kepada Itjen Kemenag RI, melalui aplikasi Dumas Itjen Kemenag.

Sebagai bukti, kata Abdullah, nomor pengaduan yang sudah keluar dan pihaknya terima yaitu WEB_0019/Dumas/01/2025. Ini berarti upaya hukum pihaknya sudah laksanakan.

“Kami telah melaksanakan upaya-upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak dari klien kami. Kami juga sudah mengirimkan surat melalui Lion Parcel pada dua hari kemarin, dan kemungkinan surat laporan pengaduan kami sudah sampai ke Kemenag RI. Surat itu kami tujukan kepada Menteri Agama, Bapak Nasaruddin Umar, kemudian tembusan juga ada ke Itjen Kemenag,” tegasnya.

Abdullah bilang, dalam laporan pengaduan itu, pihaknya sudah melampirkan dengan bukti-bukti yang valid yang diperoleh langsung dari klien mereka. Selain itu, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kakanwil Kemenag sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Olehnya itu Abdullah menegaskan, pihaknya tidak berhenti sampai disini saja. Pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum lain, sampai kliennya mereka mendapatkan keadilan yang setimpal. Terlebih lagi kasus yang ada di Kemenag Malut masih banyak yang mengendap, tidak ada yang ditindaklanjuti. Padahal kasus-kasus yang sebelumnya itu rata-rata sudah jelas terbukti, baik terkait perzinahan dan lain-lain.

BACA JUGA  Debat Kandidat Tahap I Hasel Bertema “Pemilihan 2020 Menuju Halmahera Selatan Berkemajuan"

“Sehingga kami juga berharap ini menjadi evaluasi Kemenag RI agar kakanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara dalam kinerjanya tidak melakukan tindakan kesewenang-wenangan kepada bawahannya hanya karena ada ikatan dan hubungan emosional kekeluargaan, tanpa melakukan tindakan-tindakan profesional sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Berita Terkait

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing
Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana
Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate
Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang
Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya
Bupati Morotai Rombak 13 Pimpinan OPD
Pemkab Halsel Gelontorkan Anggaran Tangani Ratusan ODGJ
Rawan Bencana, Komisi III Minta Dinas PUPR Ternate Wajib Sertakan Kajian Lingkungan saat Penerbitan IMB
Berita ini 363 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIT

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing

Selasa, 22 April 2025 - 20:40 WIT

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 April 2025 - 20:36 WIT

Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate

Selasa, 22 April 2025 - 20:32 WIT

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Selasa, 22 April 2025 - 20:11 WIT

Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya

Berita Terbaru

Bukti Kwitansi

Headline

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:40 WIT

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Headline

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIT

error: Konten diproteksi !!