Karena itu, Abdullah mengatakan pada Rabu (01/01) kemarin pihaknya sudah mengirimkan surat laporan aduan kepada Itjen Kemenag RI, melalui aplikasi Dumas Itjen Kemenag.
Sebagai bukti, kata Abdullah, nomor pengaduan yang sudah keluar dan pihaknya terima yaitu WEB_0019/Dumas/01/2025. Ini berarti upaya hukum pihaknya sudah laksanakan.
“Kami telah melaksanakan upaya-upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak dari klien kami. Kami juga sudah mengirimkan surat melalui Lion Parcel pada dua hari kemarin, dan kemungkinan surat laporan pengaduan kami sudah sampai ke Kemenag RI. Surat itu kami tujukan kepada Menteri Agama, Bapak Nasaruddin Umar, kemudian tembusan juga ada ke Itjen Kemenag,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdullah bilang, dalam laporan pengaduan itu, pihaknya sudah melampirkan dengan bukti-bukti yang valid yang diperoleh langsung dari klien mereka. Selain itu, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kakanwil Kemenag sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Olehnya itu Abdullah menegaskan, pihaknya tidak berhenti sampai disini saja. Pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum lain, sampai kliennya mereka mendapatkan keadilan yang setimpal. Terlebih lagi kasus yang ada di Kemenag Malut masih banyak yang mengendap, tidak ada yang ditindaklanjuti. Padahal kasus-kasus yang sebelumnya itu rata-rata sudah jelas terbukti, baik terkait perzinahan dan lain-lain.
“Sehingga kami juga berharap ini menjadi evaluasi Kemenag RI agar kakanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara dalam kinerjanya tidak melakukan tindakan kesewenang-wenangan kepada bawahannya hanya karena ada ikatan dan hubungan emosional kekeluargaan, tanpa melakukan tindakan-tindakan profesional sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya