Lanjutnya, untuk masuk dalam proyek strategis itu harus speknya jelas, nilainya dari mana, sumbernya dari mana, itu yang akan di review Inspektorat. Selanjutnya ke Biro Hukum untuk mereview nilai kontrak termasuk pemberian pasal setelah itu baru dikembalikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dibuatkan pemberitahuan ke Biro BPBJ.
“Setelah di review oleh Inspektorat ternyata diperintahkan untuk mengecek kembali di lapangan tapi sudah selesai, dan sebentar malam kita sudah mulai lakukan lelang dini,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!