Keciprat DAK Rp 64 Miliar, Dinas PUPR Malut Segera Lelang Dini

Lanjutnya, untuk masuk dalam proyek strategis itu harus speknya jelas, nilainya dari mana, sumbernya dari mana, itu yang akan di review Inspektorat. Selanjutnya ke Biro Hukum untuk mereview nilai kontrak termasuk pemberian pasal setelah itu baru dikembalikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dibuatkan pemberitahuan ke Biro BPBJ.

“Setelah di review oleh Inspektorat ternyata diperintahkan untuk mengecek kembali di lapangan tapi sudah selesai, dan sebentar malam kita sudah mulai lakukan lelang dini,” pungkasnya. (RS/Red)

BACA JUGA  Pemprov Malut Lelang Dini Dua Proyek DAK, Kepala Biro PBJ : Ini Salah Satu Indikator MCP KPK
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah