Menurut Muhammad Kacao lantas menyesalkan tindakan tak terpuji para Kades ini. Menurutnya, perbuatan ini sangat dilarang karena bisa masuk dalam unsur tindak pidana pengrusakan. “Kami sangat sesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades, walaupun mereka menuntut hak mereka namun tidak bisa melakukan pengrusakan fasilitas,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah kasus ini akan dilaporkan ke aparat kepolisian atau tidak, menurutnya itu semua tergantung Kepala BPKAD. “Semua ini kita kembalikan ke pimpinan yang diatasnya, kalua mereka membuat laporan ke pihak berwajib itu urusan pimpinan,” pungkasnya. (Mg01/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!