Sejumlah Kades di Halmahera Utara Obrak-abrik Kantor BPKAD

Menurut Muhammad Kacao lantas menyesalkan tindakan tak terpuji para Kades ini. Menurutnya, perbuatan ini sangat dilarang karena bisa masuk dalam unsur tindak pidana pengrusakan. “Kami sangat sesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades, walaupun mereka menuntut hak mereka namun tidak bisa melakukan pengrusakan fasilitas,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah kasus ini akan dilaporkan ke aparat kepolisian atau tidak, menurutnya itu semua tergantung Kepala BPKAD. “Semua ini kita kembalikan ke pimpinan yang diatasnya, kalua mereka membuat laporan ke pihak berwajib itu urusan pimpinan,” pungkasnya. (Mg01/Red)

BACA JUGA  Ajudan Menteri ESDM Diduga Pukul Wartawan di Musda Golkar Malut, AJM: Ini Serangan terhadap Demokrasi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah