“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan selama operasi kepolisian, yakni kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan operasi penyakit Masyarakat (Pekat). Total miras yang disita dan dimusnahkan sebanyak 1.600 botol, dengan rincian 1.343 botol jenis cap tikus dalam kantong plastik dan botol, dan 257 botol bir putih dan bir hitam” ungkapnya.
Aditia mengatakan dengan pemusnahan ini, pihaknya berharap dapat menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi masyarakat untuk merayakan Natal dan tahun baru dengan aman dan damai.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan dan menuangkan ke dalam lubang dan disaksikan. Masyarakat setempat menyambut baik langkah yang diambil oleh Polres Halteng. Tokoh agama yang hadir mengapresiasi upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras yang sering kali menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan sosial.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!