“Kasusnya kan sudah terpublis dan viral, jadi saya yakin DKPP RI sudah mengetahui dan akan memprosesnya,” cetus Dr. Aziz. yang merupakan dosen Hukum UMMU Ternate itu.
Menurutnya, kontrol publik sangat penting agar kasus ini diproses secara cepat oleh DKPP RI sehingga ada kepastian hukum bagi warga Kota Ternate terhadap kasus yang diduga amoral ini.
“Penyelesaian kasus ini harus cepat sehingga publik tidak berspekulasi soal lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Sebab jika terbukti maka bisa menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi para komisioner untuk menjaga moral dan etika sebagai penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, wartawan media ini berupaya mengkonfirmasi terkait masalah tersebut kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Masita Nawawi Gani namun hingga kini enggan direspon, baik telepon dan chat via aplikasi Whatsapp.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan istri sah KS, berinisial JAR ke Reskrim Polres Ternate pada Kamis, 5 November 2024 lalu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya