Masita menyebutkan, bagi penyelenggara Pemilu, yang melanggar kode etik maka diberikan sanksi. Di kasus ini kata Masita, jika yang bersangkutan bersalah sudah tentu akan diberikan sanksi berupa teguran, sanksi ringan, sampai pada sanksi berat berupa pemecatan.
“Tapi itu ranahnya DKPP bukan ranah Bawaslu Provinsi, apakah yang bersangkutan bisa dipecat apa tidak, semua tergantung DKPP, pemecatan bisa saja terjadi karena ini terkait dengan masalah etik,” jelasnya.
Masita juga mengakui, persoalan ini semua tergantung DKPP, tapi pada prinsipnya Bawaslu Maluku Utara tetap akan memanggil yang bersangkutan karena dia (Kifli Sahlan) adalah jajaran Bawaslu. “Jadi kita akan panggil meminta klarifikasi mereka,” tandasnya. (RS/Red1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga Berita Terkait