Haliyora.id, Maluku Utara – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang dimana-mana.
Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup mengatakan, minggu tenang adalah hari di mana tidak ada aktivitas kampanye lagi, termasuk di dalam adalah alat peraga kampanye calon kepala daerah gubernur, bupati dan walikota.
“Aturannya sudah jelas, dalam Peraturan KPU, Nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal kampanye, batas kampanye itu sampai tanggal 23 November saja, begitu juga dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, pasal 28 ayat 5, menyatakan alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara, tapi yang kita lihat APK masih bertebaran dimana-mana, jajaran pengawas pemilunya dimana,” kata Jainul dengan nada tanya, Minggu (24/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut alumni UNPAD Bandung ini, perlu ada keseriusan dari pihak Bawaslu Maluku Utara untuk berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menetralisir tahapan Pilkada ini.
“Saya kira ini tupoksinya di Bawaslu provinsi, untuk lakukan koordinasi, Bawaslu provinsi instruksikan ke Bawaslu kabupaten/kota, lalu Bawaslu kabupaten/kota koordinasi dengan Satpol PP, dan Kesbangpol, Panwascam, juga kepada tim sukses dan relawan untuk bantu bersihkan APK, harus ada yang mediasi, kalau tidak yang mediasi, sampai hari H pencoblosan pun, APK masih tersebar,” tutup Jainul. (Redaksi)