Minggu Tenang, JPPR Malut Minta Bawaslu dan Instansi Terkait Tertibkan APK yang Masih Bertebaran

- Editor

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APK calon kepala daerah belum ditertibkan di salah satu sudut di Kota Sanana, Kepulauan Sula, Malut. Foto ini adalah dokumentasi JPPR Malut saat melakukan pemantauan pada Minggu (24/11/2024).

APK calon kepala daerah belum ditertibkan di salah satu sudut di Kota Sanana, Kepulauan Sula, Malut. Foto ini adalah dokumentasi JPPR Malut saat melakukan pemantauan pada Minggu (24/11/2024).

Haliyora.id, Maluku Utara – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang dimana-mana. 

Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup mengatakan, minggu tenang adalah hari di mana tidak ada aktivitas kampanye lagi, termasuk di dalam adalah alat peraga kampanye calon kepala daerah gubernur, bupati dan walikota.

“Aturannya sudah jelas, dalam Peraturan KPU, Nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal kampanye, batas  kampanye itu sampai tanggal 23 November saja, begitu juga dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, pasal 28 ayat 5, menyatakan alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara, tapi yang kita lihat APK masih bertebaran dimana-mana, jajaran pengawas pemilunya dimana,” kata Jainul dengan nada tanya, Minggu (24/11/2024). 

Menurut alumni UNPAD Bandung ini, perlu ada keseriusan dari pihak Bawaslu Maluku Utara untuk berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menetralisir tahapan Pilkada ini.

“Saya kira ini tupoksinya di Bawaslu provinsi, untuk lakukan koordinasi, Bawaslu provinsi instruksikan ke Bawaslu kabupaten/kota, lalu Bawaslu kabupaten/kota koordinasi dengan Satpol PP, dan Kesbangpol, Panwascam, juga kepada tim sukses dan relawan untuk bantu bersihkan APK, harus ada yang mediasi, kalau tidak yang mediasi, sampai hari H pencoblosan pun, APK masih tersebar,” tutup Jainul. (Redaksi)

BACA JUGA  Klarifikasi Judul Berita 'DKI Jakarta Keluhkan Tempat Kafilah STQ'

Berita Terkait

Seorang OTK Diamankan Polres Ternate, Bawa Sajam dan Puluhan Butir Peluru
Komisi III DPRD Malut Temukan Ruas Jalan Payahe-Dehepodo Rusak Parah
Lakukan Vandalisme di Sejumlah Toko saat Demo, Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut
Walikota Ternate Nonaktifkan Lurah Kayu Merah, Ada Apa?
KPU Halmahera Tengah Siap Hadapi Gugatan Paslon Elang-Rahim di MK
Dukung Program Prabowo, Pemprov Malut Siapkan Anggaran Makan Siang Gratis di APBD 2025
Digugat Dua Paslon di MK, Ini Respon Ketua KPU Pulau Taliabu
Praktisi Hukum Desak DKPP Copot Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:29 WIT

Seorang OTK Diamankan Polres Ternate, Bawa Sajam dan Puluhan Butir Peluru

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:58 WIT

Komisi III DPRD Malut Temukan Ruas Jalan Payahe-Dehepodo Rusak Parah

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:11 WIT

Lakukan Vandalisme di Sejumlah Toko saat Demo, Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:54 WIT

Walikota Ternate Nonaktifkan Lurah Kayu Merah, Ada Apa?

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:50 WIT

KPU Halmahera Tengah Siap Hadapi Gugatan Paslon Elang-Rahim di MK

Berita Terbaru

Foto ilustrasi

Headline

Walikota Ternate Nonaktifkan Lurah Kayu Merah, Ada Apa?

Kamis, 12 Des 2024 - 19:54 WIT

error: Konten diproteksi !!