“Namun kita masih menunggu informasi dari KPU, karena biasanya H-2 sebelum pencoblosan itu dilakukan pengecekan,” ujarnya.
Selain itu, lepas sambut Pjs Wali Kota Ternate Tahmid Wahab, yang sudah bertugas selama dua bulan akan dilakukan di Kantor Walikota Ternate.
Sekedar diketahui, pengajuan permohonan cuti Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman ini diserahkan kepada Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, melalui SK nomor 100.1.4.2./69/2024 yang diterbitkan pada 3 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengajuannya, Tauhid memohon izin untuk cuti selama masa kampanye yang dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Cuti ini juga mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018. (Rul/Red2)
Halaman : 1 2