Pihak yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berat. Sebagaimana dalam Pasal 493 UU Pemilu berbunyi bahwa “Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).
Selain itu, dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 15 yang berbunyi bahwa “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a, Penyalahgunaan dalam kegiatan politik ,” dan Pasal 76 H berbunyi “Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.”
Sedangkan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan dalam Pasal 87 undang-undang tersebut. “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Kordiv P3S Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi. Untung menegaskan akan menelusuri terkait dengan pemakaian mobil dinas desa di kampanye akbar Deny-Qubais.”Nanti ditelusuri,” singkatnya. (RF/Red2)