Kampanye Akbar Paslon Bupati Morotai DG-QU Diduga Libatkan Anak-anak

- Editor

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak-anak dibawah umur turut serta dalam kampanye akbar Deny-Qubais, Rabu (20/11).

Anak-anak dibawah umur turut serta dalam kampanye akbar Deny-Qubais, Rabu (20/11).

Pihak yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berat. Sebagaimana dalam Pasal 493 UU Pemilu berbunyi bahwa “Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah). 

Selain itu, dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 15 yang berbunyi bahwa “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a, Penyalahgunaan dalam kegiatan politik ,” dan Pasal 76 H berbunyi “Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.”

BACA JUGA  Rektor ISDIK Kie Raha Dilaporkan ke Disnaker Ternate

Sedangkan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan dalam Pasal 87 undang-undang tersebut. “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Kordiv P3S Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi. Untung menegaskan akan menelusuri terkait dengan pemakaian mobil dinas desa di kampanye akbar Deny-Qubais.”Nanti ditelusuri,” singkatnya. (RF/Red2)

BACA JUGA  Komut Ungkap Sosok yang Berperan Penting Penyebab Kredit Macet BPRS Halsel

Berita Terkait

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Oknum Pegawai Bandara di Halut Telantarkan Anak dan Istri
Desak PT NICO Penuhi Janji, Warga Togawa Besi di Halut Palang Jalan: Sindir Peran Anggota DPRD
Tega! Bayi Dibuang Depan Panti Asuhan di Ternate Lengkap dengan Susu dan Amplop
10 Pasangan Kumpul Kebo Terjaring Razia Polisi di Ternate
Seleksi Dirut dan Dewas Perumda Ake Gaale Ternate Resmi Dibuka, Berikut Tahapannya
Jaksa Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi OPS DPRD Malut
Budiman Pimpin PDIP Pulau Taliabu, Konsolidasi Jadi Fokus Utama
Pergantian Kepala BPKAD Morotai Dinilai Janggal
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:03 WIT

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Oknum Pegawai Bandara di Halut Telantarkan Anak dan Istri

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:24 WIT

Desak PT NICO Penuhi Janji, Warga Togawa Besi di Halut Palang Jalan: Sindir Peran Anggota DPRD

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:14 WIT

Tega! Bayi Dibuang Depan Panti Asuhan di Ternate Lengkap dengan Susu dan Amplop

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:51 WIT

Seleksi Dirut dan Dewas Perumda Ake Gaale Ternate Resmi Dibuka, Berikut Tahapannya

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:43 WIT

Jaksa Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi OPS DPRD Malut

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!