Kampanye Akbar Paslon Bupati Morotai DG-QU Diduga Libatkan Anak-anak

- Editor

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak-anak dibawah umur turut serta dalam kampanye akbar Deny-Qubais, Rabu (20/11).

Anak-anak dibawah umur turut serta dalam kampanye akbar Deny-Qubais, Rabu (20/11).

Pihak yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berat. Sebagaimana dalam Pasal 493 UU Pemilu berbunyi bahwa “Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah). 

Selain itu, dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 15 yang berbunyi bahwa “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a, Penyalahgunaan dalam kegiatan politik ,” dan Pasal 76 H berbunyi “Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.”

BACA JUGA  Penyebab Banjir di Trans Maidi Tikep Segera Diatasi

Sedangkan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan dalam Pasal 87 undang-undang tersebut. “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Kordiv P3S Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi. Untung menegaskan akan menelusuri terkait dengan pemakaian mobil dinas desa di kampanye akbar Deny-Qubais.”Nanti ditelusuri,” singkatnya. (RF/Red2)

BACA JUGA  Awal Terbuang Kini Disayang, Bupati Tunjuk Indra Faris Jabat Kepala Damkar Halsel

Berita Terkait

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 
Meski Surplus US$723,75 juta, Nilai Ekspor Malut pada Desember 2024 Turun
Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan
OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi
Tahun Ini, Pemkot Ternate Bangun Tambatan Perahu Pelabuhan Hiri
Dinas Koperasi dan UMKM Malut Sambut Baik Program MBG, Kadis : Kita Tunggu Juknis
Polisi Tahan 3 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Halsel, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan
Pemprov Sambut Baik Usulan DPRD Malut Soal Pengalihan Ruas Jalan ke Nasional
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:19 WIT

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:04 WIT

Meski Surplus US$723,75 juta, Nilai Ekspor Malut pada Desember 2024 Turun

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:01 WIT

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:55 WIT

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:25 WIT

Tahun Ini, Pemkot Ternate Bangun Tambatan Perahu Pelabuhan Hiri

Berita Terbaru

Headline

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:19 WIT

Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Headline

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:01 WIT

Headline

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Jan 2025 - 21:55 WIT

error: Konten diproteksi !!