Kampanye Akbar Paslon Bupati Morotai DG-QU Diduga Libatkan Anak-anak

- Editor

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak-anak dibawah umur turut serta dalam kampanye akbar Deny-Qubais, Rabu (20/11).

Anak-anak dibawah umur turut serta dalam kampanye akbar Deny-Qubais, Rabu (20/11).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pulau Morotai Ramla Molle saat dikonfirmasi melalui whatsApp mengatakan bahwa hal itu tidak diperbolehkan.

“Sebenarnya itu tidak boleh. Tapi kalau anak-anak itu yang ingin iko (ikut) datang nonton. Dong (mereka) pe (punya) anak mau iko dengan menangis tar (tidak) mungkin mo (mau) pukul to,” kata Ramla.

Anak-anak di bawah umur hanya sekedar ikut dalam hal ini ingin menonton kampanye tersebut. 

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melarang tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak atau belum memiliki hak pilih dalam kampanye. Pada Pasal 1 angka 34 UU Pemilu menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih adalah minimal berusia 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin.

BACA JUGA  Dicap Kader Wantex, Peluang Petahana Fifian Mus di PDIP Makin Tipis

Praktisnya, anak-anak berusia 17 tahun kebawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik. Sebagaimana Pasal 28 ayat (2) huruf K undang-undang Pemilu berbunyi bahwa “Pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih”.

Berita Terkait

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 
Meski Surplus US$723,75 juta, Nilai Ekspor Malut pada Desember 2024 Turun
Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan
OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi
Tahun Ini, Pemkot Ternate Bangun Tambatan Perahu Pelabuhan Hiri
Dinas Koperasi dan UMKM Malut Sambut Baik Program MBG, Kadis : Kita Tunggu Juknis
Polisi Tahan 3 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Halsel, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan
Pemprov Sambut Baik Usulan DPRD Malut Soal Pengalihan Ruas Jalan ke Nasional
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:19 WIT

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:04 WIT

Meski Surplus US$723,75 juta, Nilai Ekspor Malut pada Desember 2024 Turun

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:01 WIT

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:55 WIT

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:25 WIT

Tahun Ini, Pemkot Ternate Bangun Tambatan Perahu Pelabuhan Hiri

Berita Terbaru

Headline

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:19 WIT

Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Headline

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:01 WIT

Headline

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Jan 2025 - 21:55 WIT

error: Konten diproteksi !!