Sementara itu, Ketua Bawaslu Pulau Morotai Ramla Molle saat dikonfirmasi melalui whatsApp mengatakan bahwa hal itu tidak diperbolehkan.
“Sebenarnya itu tidak boleh. Tapi kalau anak-anak itu yang ingin iko (ikut) datang nonton. Dong (mereka) pe (punya) anak mau iko dengan menangis tar (tidak) mungkin mo (mau) pukul to,” kata Ramla.
Anak-anak di bawah umur hanya sekedar ikut dalam hal ini ingin menonton kampanye tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melarang tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak atau belum memiliki hak pilih dalam kampanye. Pada Pasal 1 angka 34 UU Pemilu menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih adalah minimal berusia 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Praktisnya, anak-anak berusia 17 tahun kebawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik. Sebagaimana Pasal 28 ayat (2) huruf K undang-undang Pemilu berbunyi bahwa “Pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih”.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya