Reskrim Polres Pulau Morotai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

- Editor

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti berupa puluhan satwa burung Nuri diamankan Satreskrim Polres Pulau Morotai.

Pelaku dan barang bukti berupa puluhan satwa burung Nuri diamankan Satreskrim Polres Pulau Morotai.

Daruba, Maluku Utara – Personel Sat Reskrim Polres Pulau Morotai berhasil menggagalkan penyelundupan burung Nuri keluar dari Morotai. Burung ini merupakan satwa yang dilindungi.

Tim Reskrim Polres Pulau Morotai juga berhasil menangkap salah satu warga luar Morotai berinisial A yang diduga melakukan penyelundupan burung Nuri di Desa Bere-Bere, Kecamatan Morotai Utara, Senin (11/11/2024).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak 39 ekor burung Nuri Morotai yang merupakan satwa yang dilindungi. “Jadi kurang lebih 39 ekor yang kami temukan, tapi dalam keadaan yang sudah mati itu ada 4 ekor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim kepada Haliyora.id.

Ismail menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyelundupan burung Nuri yang merupakan satwa yang dilindungi. “Soal burung itu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan satwa yang dilindungi di Desa Bere-Bere, Kecamatan Morotai Utara,” terangnya.

Kata Ismail, begitu mendengar informasi pihaknya langsung tindak lanjut ke tempat kejadian perkara (TKP). “Jadi kami langsung tindak lanjut ke lokasi TKP ternyata memang benar adanya penampungan satwa yang dilindungi berjenis burung nuri,” jelas Ismail.

BACA JUGA  Bupati Sula Lantik Empat Pejabat Teras

Berita Terkait

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan
Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola
Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK
5 Bulan Insentif Tenaga Medis di RSUD Ir Soekarno Morotai Tunggu Anggaran Baru
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Ketua Fraksi PDIP Desak Pemprov Malut Tuntaskan Utang Pihak Ketiga
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:19 WIT

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 21:08 WIT

Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola

Senin, 9 Desember 2024 - 19:55 WIT

Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK

Berita Terbaru

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!