Reskrim Polres Pulau Morotai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Daruba, Maluku Utara – Personel Sat Reskrim Polres Pulau Morotai berhasil menggagalkan penyelundupan burung Nuri keluar dari Morotai. Burung ini merupakan satwa yang dilindungi.

Tim Reskrim Polres Pulau Morotai juga berhasil menangkap salah satu warga luar Morotai berinisial A yang diduga melakukan penyelundupan burung Nuri di Desa Bere-Bere, Kecamatan Morotai Utara, Senin (11/11/2024).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak 39 ekor burung Nuri Morotai yang merupakan satwa yang dilindungi. “Jadi kurang lebih 39 ekor yang kami temukan, tapi dalam keadaan yang sudah mati itu ada 4 ekor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim kepada Haliyora.id.

BACA JUGA  Ini OPD di Pemprov Malut Penerima DAK Fisik Tahun 2024, Terbesar Dikbud

Ismail menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyelundupan burung Nuri yang merupakan satwa yang dilindungi. “Soal burung itu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan satwa yang dilindungi di Desa Bere-Bere, Kecamatan Morotai Utara,” terangnya.

Kata Ismail, begitu mendengar informasi pihaknya langsung tindak lanjut ke tempat kejadian perkara (TKP). “Jadi kami langsung tindak lanjut ke lokasi TKP ternyata memang benar adanya penampungan satwa yang dilindungi berjenis burung nuri,” jelas Ismail.

BACA JUGA  Polres Sula Beri Sinyal Prioritaskan Kasus MCK Bernilai Belasan Miliar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah