Menurutnya dari hasil penyelidikan, kasus tersebut cukup bukti sehingga memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap Penyidikan.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal pada Perusda yang dikelola oleh PT. TJM tahun 2020 tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Maluku Utara terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. (RHM/Red1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2