Dikatakan bahwa, hal ini karena sesuai perintah Gubernur Abdul Gani Kasuba (mantan) sehingga harus berkoordinasi dengan terdakwa saja. Selain itu tidak ada yang lain.
Menurut Bambang, usulan WIUP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan itu dikirim oleh terdakwa Muhaimin dalam bentuk Softcopy melalui Whatsapp pribadi. “Saya hanya menerima softcopy, sebetulnya kalau seperti itu tidak sesuai prosedur. Pengusulan WIUP dari Muhaimin ini dikirim melalui email kantor,” kata Bambang.
Bambang menyebutkan sedikitnya ada 80 WIUP yang diusulkan dan yang dapat diproses hanya ada 9 blok, yaitu Blok Marimo, Blok Lelifef Sawai, dan Blok Liltoly dan Blok lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua usulan WIUP ini saya terima dari Muhaimin melalui whatsapp pribadi. Selain itu kalau ada Whatsapp dari Muhaimin saya kirim ke Kadis ESDM, kalau kadis ESDM kirim ke saya lalu saya kirim ke Muhaimin, begitu sebaliknya,” jawab Bambang. (Riv/Red1)
Halaman : 1 2