Selain itu, Suryanto mengatakan bahwa dirinya pernah menerima dokumen usulan revisi dan klarifikasi WIUP dari terdakwa Muhaimin Syarif. Dokumen tersebut disimpan di rumah Suryanto. “Saya simpan di rumah dokumen itu karena berjaga-jaga di kemudian hari, seperti itu saya takut ada masalah di kemudian hari makanya dokumen itu saya simpan di rumah,” katanya.
Suryanto ketika dicecar pertanyaan JPU KPK terkait dokumen itu asalnya dari mana, Suryanto menjawab bahwa dokumen itu dirinya dapat dari Muhaimin Syarif. “Dokumen itu saya simpan saja,” jawabnya.
Suryanto juga mengaku bahwa dirinya pernah tandatangani usulan WIUP di depan AGK (saat menjabat gubernur). Saat dirinya jabat Kadis ESDM, usulan WIUP yang dibuat sesuai perintah AGK saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suryanto membeberkan ada sekitar 23 WIUP yang diusulkan pada masa jabatan Kadis ESDM sebelum dia yaitu Hasyim Daeng Barang. Suryanto menegaskan dirinya saat menjabat Kadis ESDM, dia tak pernah berinisiatif soal WIUP.
“Kalau yang usulan dari Dinas ESDM ada 23 di zaman Pak Hasyim, kalau yang saya buat itu perintah Pak Gubernur,” tandasnya. (Riv/Red1)