Dia merinci pelanggaran,untuk kendaraan roda dua tidak menggunakan helm SNI sebanyak 254 pelanggaran, melawan arus 8 pelanggaran, berkendara di bawah umur 12 pelanggaran, boncengan lebih dari satu 17 pelanggaran, melanggar lampu lalu lintas 77 pelanggaran, menggunakan knalpot tidak standar 130 pelanggaran dan yang menggunakan lampu strobo 15 pelanggaran.
“Untuk pengendara roda empat, 45 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengamanan dan menggunakan telepon genggam di saat mengendarai kendaraan,” sebutnya.
Sementara Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan menyatakan, tujuan Operasi Zebra adalah memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya mentaati peraturan lalu lintas. Saat ini tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tengah berlangsung yakni kampanye, sehingga sangat penting keselamatan dan kenyamanan di jalan raya harus senantiasa dijaga.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga khususnya pengguna jalan agar lebih berhati-hati lagi saat berkendara, disiplin dan patuhi semua aturan dalam berlalu lintas, utamakan keselamatan saat berkendara,” ucapnya. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!