Yang menjadi aneh, lanjut Salim, masyarakat Halteng masih tetap mempertahankan luas wilayah yang kurang 2.000 hektar tersebut sesuai undang-undang, bukan Permendagri.
Olehnya itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Halteng harus sadar dan pakai akal sehat untuk menilai sebuah kejujuran dan kebenaran. “Perlu kita semua ingat bahwa di kawasan perbatasan ini akibat perebutan pernah terjadi ancaman dan perkelahian antar sesama warga di perbatasan, terutama Kecamatan Patani timur,” katanya.
“Bagi pendukung Ikram bisa mencari pembenaran dan bisa membuat narasi membela, tapi fakta mengatakan wilayah Halteng berkurang 2.000 hektar, apakah ini sadar atau tidak sehingga dengan arogansi penjelasan tidak mendasar,” tutup Salim. (RJ/Red2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT