Menurut pasangan Salim, batas wilayah Halteng dan Haltim sudah ada sejak pemerintahan Maluku dan Maluku Utara, dan terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2003 serta didukung berbagai dokumen sejarah.
“Bahkan pernah terjadi penandatanganan berita acara antara Pemda Halteng oleh mantan Bupati Halteng, M Al Yasin dengan A.n Bupati Haltim Sekretaris Daerah, M. Abdu Nasar pada tanggal 18 September tahun 2014, menyatakan bahwa perbatasan Halteng-Haltim menggunakan batas wilayah sesuai UU Nomor 1 tahun 2003,” terang Salim.
“Sehingga bagi kami ketika menyetujui Permendagri itu artinya kita mengkhianati negeri dan peninggalan leluhur negeri kepada anak cucu terutama di wilayah Patani Timur yang sudah sejak dahulu kala mendiami dan menggunakan wilayah tersebut untuk bercocok tanam,” tambah Salim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya menyesalkan sikap IMS yang juga salah satu calon Bupati Halteng karena tidak memahami dan mengetahui sejarah. “Mestinya bertanya dan berhati-hati, bukan arogan dalam mengambil keputusan publik bagi kepentingan sebuah negeri yang punya sejarah,” sesalnya.
Mantan Kepala Bappeda Halteng itu juga menegaskan, jika batas wilayah berkurang maka berkonsekuensi terhadap sumber pendapatan daerah, mengingat wilayah luas administrasi berkurang. Yang lebih penting jika suatu saat ketika usulan masyarakat Patani dan Gebe terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak akan memenuhi syarat.
“Oleh karena itu bagi pasangan Mustika hal ini penting agar masyarakat tahu yang sebenarnya, kita punya banyak bukti kuat, bahkan saat rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD (Bapemperda) dan ditandatangani suratnya,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya