Luas Wilayah Halteng Menyusut 2.000 Hektar, Paslon Mustika Sesalkan Kebijakan Mantan Pj Bupati IMS

- Editor

Minggu, 27 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salim Kamaluddin. Foto/Patra Indonesia

Salim Kamaluddin. Foto/Patra Indonesia

Menurut pasangan Salim, batas wilayah Halteng dan Haltim sudah ada sejak pemerintahan Maluku dan Maluku Utara, dan terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2003 serta didukung berbagai dokumen sejarah. 

“Bahkan pernah terjadi penandatanganan berita acara antara Pemda Halteng oleh mantan Bupati Halteng, M Al Yasin dengan A.n Bupati Haltim Sekretaris Daerah, M. Abdu Nasar pada tanggal 18 September tahun 2014, menyatakan bahwa perbatasan Halteng-Haltim menggunakan batas wilayah sesuai UU Nomor 1 tahun 2003,” terang Salim. 

“Sehingga bagi kami ketika menyetujui Permendagri itu artinya kita mengkhianati negeri dan peninggalan leluhur negeri kepada anak cucu terutama di wilayah Patani Timur yang sudah sejak dahulu kala mendiami dan menggunakan wilayah tersebut untuk bercocok tanam,” tambah Salim.

Pihaknya menyesalkan sikap IMS yang juga salah satu calon Bupati Halteng karena tidak memahami dan mengetahui sejarah. “Mestinya bertanya dan berhati-hati, bukan arogan dalam mengambil keputusan publik bagi kepentingan sebuah negeri yang punya sejarah,” sesalnya.

Mantan Kepala Bappeda Halteng itu juga menegaskan, jika batas wilayah berkurang maka berkonsekuensi terhadap sumber pendapatan daerah, mengingat wilayah luas administrasi berkurang. Yang lebih penting jika suatu saat ketika usulan masyarakat Patani dan Gebe terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak akan memenuhi syarat. 

BACA JUGA  Seorang Anak Hanyut di Sungai Wailamo Kao, Tim Basarnas Lakukan Pencarian

“Oleh karena itu bagi pasangan Mustika hal ini penting agar masyarakat tahu yang sebenarnya, kita punya banyak bukti kuat, bahkan saat rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD (Bapemperda) dan ditandatangani suratnya,” ungkapnya.

Berita Terkait

Bupati Halsel Optimis Masjid Raya Bisa Digunakan saat Idul Fitri Tahun Ini
Permintaan Daging Babi di Maluku Utara Meningkat, di 2024 Capai 238 Ton
BPBD Halsel Tahun Ini Fokus Penanganan Bencana
Pemprov Malut Usul 8 Ranperda Tahun Ini
Film Dokumenter ‘Menimbun Ternate’ Memantik Reaksi Mahasiswa Unkhair Ternate
Seleksi PPPK Tahap II, DPRD Halteng Minta Pemda Prioritaskan Tenaga Honorer 
Warga Rua Korban Bencana Protes Pembagian Huntap, Sebut Sebagian Korban Rusak Berak Tak Kebagian
Polres Ternate Kembangkan Kasus Polisi ‘Nyabu’
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:27 WIT

Bupati Halsel Optimis Masjid Raya Bisa Digunakan saat Idul Fitri Tahun Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:09 WIT

Permintaan Daging Babi di Maluku Utara Meningkat, di 2024 Capai 238 Ton

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:04 WIT

BPBD Halsel Tahun Ini Fokus Penanganan Bencana

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:58 WIT

Pemprov Malut Usul 8 Ranperda Tahun Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:02 WIT

Film Dokumenter ‘Menimbun Ternate’ Memantik Reaksi Mahasiswa Unkhair Ternate

Berita Terbaru

Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam

Headline

BPBD Halsel Tahun Ini Fokus Penanganan Bencana

Rabu, 22 Jan 2025 - 22:04 WIT

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara Abubakar Abdullah

Headline

Pemprov Malut Usul 8 Ranperda Tahun Ini

Rabu, 22 Jan 2025 - 21:58 WIT

error: Konten diproteksi !!