Weda, Maluku Utara – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah (Halteng) Muttiara T Yasin-Salim Kamaludin (Mustika) sangat menyesalkan sikap mantan Pj Bupati Ikram M. Sangaji (IMS) yang menyetujui Permendagri Nomor 84 tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Tengah, sehingga wilayah Halteng berkurang seluas 2.000 hektar.
“Wilayah luas administrasi Halteng tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Tengah. Terkait luas wilayah administrasi dimana jika kita menyetujui dan menandatangani Permendagri di lantai satu gedung Kementerian ATR/BPN bulan Juni tahun 2023 dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan anggota DPRD itu tidak sesuai,” kata calon wakil Bupati Halteng, Salim Kamaludin kepada media ini, Minggu (27/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya