Menurut Richard, penetapan tersangka di kasus ini jaksa mempertimbangkan ahli. Jika ada kerugian maka langsung ditindaklanjuti. “Kalau ahli kapal bilang ada kerugian kita akan tindak lanjuti,” tegas Richard.
Diketahui, Pengadaan dua unit Kapal Billfish ini digunakan pada saat pelaksanaan event Widi International Fishing Tournament di Halmahera Selatan pada 2017 lalu.
Pengadaan kapal ini dimenangkan oleh CV Mandiri Makmur dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.906.208.000, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, guna mendukung event Widi International Fishing Tournament (WIFT) di Halmahera Selatan tahun 2017. Namun dengan syarat ketika event selesai 2 kapal itu diserahkan ke masyarakat yang tergabung dalam kelompok nelayan.
Sayangnya, hingga event selesai kedua kapal tersebut tidak diserahkan ke kelompok nelayan tapi justru dikelola Kepala DKP Maluku Utara. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!