Kata Tri, dari kerugian keuangan sebesar Rp 8 miliar lebih itu sudah dikembalikan oleh terduga dalam kasus ini. Meski demikian, Tri enggan menyebutkan siapa nama terduga tersebut. Menurutnya, penyebutan terduga tersebut adalah ranah dari Jaksa.
“Iya, untuk kerugian negara sudah dikembalikan, namun itukan tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya, soal siapa yang terlibat dan bersalah itu kewenangan penyidik, dan hakim ” jelas Tri, saat diwawancarai wartawan di kantor Bupati Halsel saat menghadiri salah satu kegiatan, Selasa (22/10/2024).
Dilain sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar membubarkan BPRS lantaran merugikan daerah. Namun begitu, Pemda Halsel melaporkan, meskipun terseret kasus hukum, BPRS atau yang umumnya dikenal warga dengan Bank Saruma pada semester pertama (I) yaitu Februari-Juli 2024 mencatatkan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 2,7 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah kami melakukan pertemuan dengan pihak BPRS, mereka ungkapkan bahwa ada keuntungan berkisar Rp 2 miliar lebih, namun untuk pembubaran bank BPRS kami akan berkonsultasi dengan KPK,” ungkap Safiun Radjulan, Sekda Halsel, saat diwawancarai terpisah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya