Sementara, pemilik miras dan pengemudi juga langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini merupakan komitmen Kapolres Halut agar memberantas habis miras di Kabupaten Halmahera Utara. Ini untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
“Dalam dua bulan terakhir Polres Halut telah menggagalkan sekaligus mengamankan 3.239 kantong miras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik. Kami himbau kepada masyarakat, jika melihat atau mendapat informasi terkait transaksi miras agar langsung melaporkan ke Kepolisian terdekat,” tuturnya. (Mg01/Red1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2