Ia mencontohkan, saat banjir bandang menimpa Kelurahan Rua, Ternate, terdapat 19 korban tewas. Di sisi lain, tak ada kabar soal pemberian santunan pemprov terhadap para korban bencana alam ini. “Apakah pemprov memberikan santunan satu per satu kepada para korban meninggal banjir Rua, misalnya? Padahal ini jelas-jelas bencana alam. Ini yang saya bilang pemprov harus hati-hati mengambil kebijakan,” tegasnya.
Kata Mua’amil, kebijakan pemprov ini harus menjadi perhatian penting Bawaslu. “Karena netralitas ASN perlu ditegakkan. Apalagi pemprov juga mengaku menanggung biaya perawatan korban luka-luka, yang mana seharusnya itu menjadi tanggung jawab cakada atau pemilik speedboat,” tandas Muammil.
Sebelumnya, pada Sabtu (19/10) kemarin, Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir melalui Pj Sekretaris Daerah Abubakar Abdullah menyerahkan santunan untuk korban tewas maupun luka-luka korban dalam insiden ledakan speedboat Bela 72. Korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta per orang, sedangkan korban luka-luka mendapat Rp 5 juta per orang.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara merasa terpanggil untuk membantu para korban yang saat ini sedang berduka dengan memberikan santunan kepada keluarga korban yang ditinggalkan maupun yang sedang menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit,” kata Abubakar.
Sementara, Plt Kepala Dinas Sosial Zen Kasim mengatakan, pemberian santunan diberikan kepada seluruh korban, baik yang tengah dirawat di Ternate, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, maupun Kota Luwuk di Sulawesi Tengah. “Diberikan kepada semua korban tanpa kecuali. Biaya perawatan para korban yang sedang dirawat di rumah sakit akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara,” ucapnya. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!