Untuk korban meninggal dunia kata Zen Kasim, pemerintah memberikan santunan sebesar Rp 15.000.000 per jiwa dan yang sedang menjalani perawatan menerima santunan sebesar Rp 5.000.000 per jiwa. Santunan tersebut diserahkan langsung kepada semua korban tanpa kecuali. “Pemerintah daerah berharap dengan adanya santunan yang diberikan setidaknya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Zen Kasim
Adapun untuk biaya perawatan para korban yang sedang dirawat di rumah sakit akan menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara.
Diketahui, insiden kebakaran speedboat Bela 72 yang membawa rombongan cagub Maluku Utara, Benny Laos (BL) pada Sabtu (12/10) pekan lalu, menewaskan 6 orang termasuk BL dan melukai 22 orang lainnya. Kebakaran ini terjadi di pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki penyebab insiden tersebut. (RS/Red1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT