Abubakar mengatakan, atas nama Pemerintah daerah, ia diminta Pj Gubernur Malut untuk menyampaikan ucapan belasungkawa sekaligus memberikan santunan kepada seluruh korban terbakarnya speedboat 72 baik yang meninggal, yang menderita luka bakar maupun patah tulang.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara merasa terpanggil untuk membantu para korban yang saat ini sedang berduka dengan memberikan santunan kepada keluarga korban yang ditinggalkan maupun yang sedang menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit,” kata Abubakar.
Sementara, Plt Kepala Dinas Sosial Zen Kasim mengatakan, pemberian santunan kepada korban merupakan sebuah bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada para Korban Bencana Alam dan Bencana lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, selain dua penerima santunan yang diserahkan Pj Sekprov Malut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Sosial juga telah menyalurkan santunan bagi para korban yang berada di Kepulauan Sula dan Taliabu, Maluku Utara maupun di Luwuk, Sulawesi Utara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya