Senada dengan itu, Zulfikran yang juga tim kuasa hukum korban menambahkan bahwa tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh oknum polisi itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. “Pasalnya, oknum polisi tersebut membawa sajam itu tujuannya apa? Kan dia tidak dalam keadaan menjalankan tugas,” tegas Zulfikran.
Olehnya itu, pihaknya selaku kuasa hukum korban meminta kepada Paminal Polda untuk membuat pengaduan untuk melaporkan terlapor yang bersangkutan.
Pihak kuasa hukum korban, lanjut dia, juga sangat sesali oknum polisi tersebut tidak menyadari dan menyesali perbuatanya dengan mengatakan dirinya juga korban. Bahkan membuat laporan balik kepada korban penikaman yang saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap kasus ini menjadi atensi Bapak Kapolda Maluku Utara untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan pidana,” pungkas Zulfikran. (Riv/Red1)