Menurutnya, perbuatan terduga pelaku dapat melanggar dan diancam pidana pada beberapa ketentuan pidana sekaligus atau dalam prinsip hukum pidana disebut concursus realis di antaranya, Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 354 KUHP ancaman pidana masing pasal ialah 5 dan 8 tahun, Pasal 53 Jo Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan, ancaman pidana terhadap ketentuan ini dikurangi sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Mahri mengatakan, mestinya sebagai anggota Polri, JH harus mampu menjaga marwah institusi kepolisian. Untuk menjaga itu setiap anggota kepolisian harus menjaga sikap, perilaku atau perbuatannya.
“Sebab jika tidak setiap perbuatan menyimpang dari anggota kepolisian tertentu akibat yang nantinya muncul ialah citra buruk institusi kepolisian secara kelembagaan bukan personal orang yang melakukan perbuatan menyimpang itu sendiri,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, selaku kuasa hukum korban yakni Indra Sahlan alias IS meminta dengan tegas kepada Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko agar memerintahkan Dirkrimum dan Kabid Propam Polda Malut untuk menindaklanjuti laporan yang telah diadukan pihaknya ke Diretkrimum dan Bid Propam Polda Malut.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya