Kuasa Hukum Korban Penikaman di Ternate Polisikan Terduga Pelaku

- Editor

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban penikaman

Kuasa hukum korban penikaman

Menurutnya, perbuatan terduga pelaku dapat melanggar dan diancam pidana pada beberapa ketentuan pidana sekaligus atau dalam prinsip hukum pidana disebut concursus realis di antaranya, Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 354 KUHP ancaman pidana masing pasal ialah 5 dan 8 tahun, Pasal 53 Jo Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan, ancaman pidana terhadap ketentuan ini dikurangi sepertiga dari ancaman pidana pokok. 

BACA JUGA  Siagakan 4.468 Personel TNI/Polri, Wakapolda Maluku Utara : Kami Siap Amankan Pilkada

Mahri mengatakan, mestinya sebagai anggota Polri, JH harus mampu menjaga marwah institusi kepolisian. Untuk menjaga itu setiap anggota kepolisian harus menjaga sikap, perilaku atau perbuatannya.

“Sebab jika tidak setiap perbuatan menyimpang dari anggota kepolisian tertentu akibat yang nantinya muncul ialah citra buruk institusi kepolisian secara kelembagaan bukan personal orang yang melakukan perbuatan menyimpang itu sendiri,” ujarnya. 

Karena itu, selaku kuasa hukum korban yakni Indra Sahlan  alias IS meminta dengan tegas kepada Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko agar memerintahkan Dirkrimum dan Kabid Propam Polda Malut untuk menindaklanjuti laporan yang telah diadukan pihaknya ke Diretkrimum dan Bid Propam Polda Malut. 

Berita Terkait

Sejumlah Pejabat Pemprov Malut Diisukan Angkat Kaki Pasca Pelantikan Sherly-Sarbin
Ini Besaran Zakat Fitrah, Mal dan Fidyah Tahun 2025 di Kota Ternate
Pohon Trembesi di Ternate Rawan Tumbang, DPRD Minta DLH Prioritaskan Laporan Warga
Kadis DLH Kota Ternate Optimis Problem Sampah Bakal Teratasi
Jabatan Berakhir Seiring Pelantikan Kada, Pj Gubernur dan Pj Sekprov Malut Bakal Tempati Posisi Ini
Penanganan Kasus Kredit Macet BPRS Diragukan, Kinerja Kejari Halsel Terkesan tak Jujur
Rem Blong, Pemotor di Ternate ‘Nyungsep’ ke Jurang Ngade
Ngeri! Seorang Pria di Halmahera Selatan Diterkam 2 Ekor Buaya, Begini Kondisinya
Berita ini 1,081 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:41 WIT

Sejumlah Pejabat Pemprov Malut Diisukan Angkat Kaki Pasca Pelantikan Sherly-Sarbin

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:32 WIT

Ini Besaran Zakat Fitrah, Mal dan Fidyah Tahun 2025 di Kota Ternate

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:19 WIT

Pohon Trembesi di Ternate Rawan Tumbang, DPRD Minta DLH Prioritaskan Laporan Warga

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:36 WIT

Kadis DLH Kota Ternate Optimis Problem Sampah Bakal Teratasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:30 WIT

Jabatan Berakhir Seiring Pelantikan Kada, Pj Gubernur dan Pj Sekprov Malut Bakal Tempati Posisi Ini

Berita Terbaru

Kepala DLH Kota Ternate, Muhammad Syafei

Headline

Kadis DLH Kota Ternate Optimis Problem Sampah Bakal Teratasi

Selasa, 11 Feb 2025 - 21:36 WIT

error: Konten diproteksi !!