Untuk diketahui, KPK telah menyita 43 bidang tanah dan bangunan terkait dengan kasus AGK yang sebelumnya telah terjerat kasus gratifikasi ini.
“Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa (01/10) lalu.
Selain itu, Tessa juga mengatakan, pada 30 September 2024, KPK telah menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kota Ternate. Penggeledahan tersebut, kata Tessa dilakukan di rumah milik keluarga AGK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU tersangka AGK Mantan Gubernur Malut,” ujarnya. (Redaksi)