Menurutnya, untuk penertiban APS secara serentak ini, Bawaslu Kepulauan Sula juga sudah menginstruksikan kepada seluruh Panwascam di masing-masing kecamatan, untuk melakukan pengawasan terhadap proses penertiban.
Ia menjelaskan, APS yang belum ditertibkan adalah APS yang ada di sekretariat atau posko pemenangan masing-masing paslon.
“Atas permohonan LO masing-masing pasangan calon, APS yang belum ditertibkan itu adalah APS yang ada di masing-masing sekretariat atau posko pemenangan,” pungkasnya. (RSF/Red1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2