Bawaslu Morotai kemudian melakukan penelusuran dan hasilnya telah disampaikan ke Bawaslu Provinsi beberapa waktu lalu.
Namun, Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Hj Masita Nawawi, mengatakan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN Kakanwil Kemenag masih kekurangan alat bukti sehingga pihaknya mengembalikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Bawaslu Morotai.
Memang benar LHP Kakanwil Kemenag Maut terkait netralitas ASN sudah dilimpahkan oleh Bawaslu Pulau Morotai ke Bawaslu Provinsi. Namun masih ada tambahan keterangan/alat bukti yang perlu dilengkapi . Sehingga saat ini Bawaslu Provinsi kembalikan ke Bawaslu Morotai untuk dilengkapi,” jelasnya, Rabu (18/09/24). (Echal/Red2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT